Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 10 Tahun 2015

Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gandoriah FM


Ditetapkan: 1 Desember 2015
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kedudukan Radio Republik Indonesia Studio Produksi Pariaman sebagai radio siaga bencana di Kota Pariaman baik secara izin penyelenggaraan dan izin penggunaan frekuensi belum memiliki izin resmi, sehingga perlu mengubah status dan kedudukannya menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal.

  2. bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, memiliki kebebasan dan bertanggungjawab dalam menjalankan fungsi sebagai media, pendidikan, hiburan, kontrol dan perekat sosial, sentral dan penyebar informasi, penyerap dan penyaring aspirasi masyarakat serta mitra bagi pengusaha di Kota Pariaman.

  3. bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, memiliki kebebasan dan bertanggungjawab dalam menjalankan fungsi sebagai media, pendidikan, hiburan, kontrol dan perekat sosial, sentral dan penyebar informasi, penyerap dan penyaring aspirasi masyarakat serta mitra bagi pengusaha di Kota Pariaman.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b di atas perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Pariaman tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gandoriah FM.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional


Perubahan atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik


Perubahan atas Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 37 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame


Kawasan Tanpa Rokok