Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 10 Tahun 2015

Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gandoriah FM


Ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2015
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kedudukan Radio Republik Indonesia Studio Produksi Pariaman sebagai radio siaga bencana di Kota Pariaman baik secara izin penyelenggaraan dan izin penggunaan frekuensi belum memiliki izin resmi, sehingga perlu mengubah status dan kedudukannya menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal.

  2. bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, memiliki kebebasan dan bertanggungjawab dalam menjalankan fungsi sebagai media, pendidikan, hiburan, kontrol dan perekat sosial, sentral dan penyebar informasi, penyerap dan penyaring aspirasi masyarakat serta mitra bagi pengusaha di Kota Pariaman.

  3. bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, memiliki kebebasan dan bertanggungjawab dalam menjalankan fungsi sebagai media, pendidikan, hiburan, kontrol dan perekat sosial, sentral dan penyebar informasi, penyerap dan penyaring aspirasi masyarakat serta mitra bagi pengusaha di Kota Pariaman.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b di atas perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Pariaman tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gandoriah FM.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi


Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas