![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2023
Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan penataan perumahan dan permukiman di Kota Denpasar berlandaskan kearifan lokal Tri Hita Karana yang berakar dari kearifan lokal Sad Kerthi dengan spirit Vasudhaiva Kutumbakham, diperlukan pengaturan secara serasi, selaras, seimbang, berdayaguna, berhasilguna, berbudaya dan berkelanjutan untuk mewujudkan kota kreatif yang maju dan berkeadilan.
bahwa pertumbuhan penduduk di Kota Denpasar yang begitu cepat disertai dengan pesatnya pembangunan kota memerlukan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman yang memadai sebagai salah satu urusan wajib Pemerintah Kota Denpasar dalam menyediakan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat untuk dimanfaatkan dalam kegiatan sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020
Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 261.K/MG.03/DJM/2024
Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Mei 2024
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2020
Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 191 Tahun 2022
Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik Komisi Pemilihan Umum