Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2023

Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan penataan perumahan dan permukiman di Kota Denpasar berlandaskan kearifan lokal Tri Hita Karana yang berakar dari kearifan lokal Sad Kerthi dengan spirit Vasudhaiva Kutumbakham, diperlukan pengaturan secara serasi, selaras, seimbang, berdayaguna, berhasilguna, berbudaya dan berkelanjutan untuk mewujudkan kota kreatif yang maju dan berkeadilan.

  2. bahwa pertumbuhan penduduk di Kota Denpasar yang begitu cepat disertai dengan pesatnya pembangunan kota memerlukan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman yang memadai sebagai salah satu urusan wajib Pemerintah Kota Denpasar dalam menyediakan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat untuk dimanfaatkan dalam kegiatan sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020


Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Izin Wakil Pialang Berjangka


Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan


Petunjuk Teknis Pelayanan Kapal melalui Inaportnet dan Tata Kelola Inaportnet


Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung