Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2022

Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 79/M-DAG/PER/10/2014 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perdagangan


Ditetapkan pada tanggal 17 Mei 2022
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 496

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kebijakan pola karier pegawai negeri sipil yang terintegrasi secara nasional telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil;

  2. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 79/M-DAG/PER/10/2014 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perdagangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan pola karier secara nasional sehingga perlu dicabut;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 79/M-DAG/PER/10/2014 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perdagangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Tekstil Bidang Industri Nonwoven


Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau


Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Mozambique)