Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011

Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 19 Mei 2011
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 56
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5217

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015
    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam perlu membagi kawasan dalam zona atau blok wilayah kerja pengelolaan kawasan sehingga pengelolaan dapat dilakukan secara maksimal dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 29 ayat (2), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 35, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;

  2. bahwa pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam saat ini belum mampu mengadopsi kebutuhan di masyarakat yang menyangkut perubahan lingkungan strategis baik nasional maupun internasional;

  3. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam belum sepenuhnya mampu memfasilitasi perkembangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama


Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar


Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional


Institut Agama Islam Negeri Sorong


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) Secara Wajib