Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam


Ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2015
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 330
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5798

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011
    Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015
    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi mengatur bahwa pengusahaan panas bumi pada kawasan hutan konservasi diberikan setelah mendapatkan izin pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan;

  2. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam belum mengakomodir kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi pada kawasan hutan konservasi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya


Pengampu Unit Kerja Ombudsman Republik Indonesia


Penetapan Lokasi Pelabuhan Sofyanin di Desa Sofyanin, Kecamatan Fordata, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Subspesialis Neuromuskular


Penetapan Upah Minimum Kota Bontang Tahun 2023