
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
Jenis: Peraturan Pemerintah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5798
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam - Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
Konsiderans
bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi mengatur bahwa pengusahaan panas bumi pada kawasan hutan konservasi diberikan setelah mendapatkan izin pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan;
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam belum mengakomodir kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi pada kawasan hutan konservasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 148/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi Subspesialis Onkologi dan Bedah Kulit
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1980
Mengesahkan “International Convention For The Safety Of Life At Sea, 1974”, sebagai hasil konferensi internasional tentang keselamatan jiwa di laut 1974, yang telah ditandatangani oleh delegasi Pemerintah Republik Indonesia, di London, pada tanggal 1 Nopember 1974, yang merupakan pengganti “International Convention For The Safety Of Life At Sea, 1960”, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini