Penataan Nama Kecamatan dan Kelurahan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa nama Kecamatan dan Kelurahan yang ada perlu dilakukan penataan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi.
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Nama Kecamatan dan Kelurahan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/39210/2024
Percepatan Akreditasi Puskesmas
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 28 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran