Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2015

Pengawasan dan Pengendalian Produksi Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 21 Mei 2015
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, diperlukan dukungan sarana yang memadai dalam kualitas dan kuantitas melalui pengadaan barang di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  2. bahwa untuk menjamin hasil pengadaan barang sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak, Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu melakukan pengawasan dan pengendalian produksi barang yang akan diperoleh dari penyedia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengawasan dan Pengendalian Produksi Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan


Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank dalam Likuidasi


Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perkeretaapian


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Karawang pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025