Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2015

Pengawasan dan Pengendalian Produksi Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 21 Mei 2015
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 784
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, diperlukan dukungan sarana yang memadai dalam kualitas dan kuantitas melalui pengadaan barang di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  2. bahwa untuk menjamin hasil pengadaan barang sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak, Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu melakukan pengawasan dan pengendalian produksi barang yang akan diperoleh dari penyedia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengawasan dan Pengendalian Produksi Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021


Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Negara Republik Indonesia


Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri