Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2015

Pengawasan dan Pengendalian Produksi Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 21 Mei 2015
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 784

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, diperlukan dukungan sarana yang memadai dalam kualitas dan kuantitas melalui pengadaan barang di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  2. bahwa untuk menjamin hasil pengadaan barang sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak, Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu melakukan pengawasan dan pengendalian produksi barang yang akan diperoleh dari penyedia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengawasan dan Pengendalian Produksi Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus


Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Dan Panas Bumi Bidang Operasi Produksi


Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika