Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019

Mekanisme Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 11 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mengakomodasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, perkembangan organisasi, dan kebutuhan publik akan akses informasi, perlu suatu mekanisme pelayanan informasi publik terpadu;

  2. bahwa dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pengelolaan Informasi Publik masih terdapat kekurangan dan belum memenuhi kebutuhan organisasi guna peningkatan efektivitas dan efisiensi layanan informasi publik pada Arsip Nasional Republik Indonesia sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Mekanisme Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk


Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Standar Pendidikan profesi Dokter Spesialis Anestesiologi Subspesialis Anestesi Obstetri dan Critical Care


Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2023


Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden