Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/31/PADG/2020

Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/6/PADG/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional


Ditetapkan pada tanggal 16 November 2020
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Bank Indonesia telah menerbitkan perubahan Peraturan Bank Indonesia mengenai pinjaman likuiditas jangka pendek bagi bank umum konvensional;

  2. bahwa dalam perubahan Peraturan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur mengenai penyesuaian mekanisme dan hal-hal teknis pelaksanaan penyediaan pinjaman likuiditas jangka pendek bagi bank umum konvensional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/6/PADG/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa


Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga


Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia


Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023


Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation