Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 43 Tahun 2021

Pemanfaatan Alat Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Dalam Upaya Monitoring Online Pembayaran Pajak Daerah


Ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk peningkatan tata kelola transaksi pembayaran Pajak Daerah yang transparan dan memudahkan Wajib Pajak untuk membayar kewajibannya serta dalam rangka optimalisasi peningkatan pendapatan pada sektor Pajak Daerah perlu disediakan alat untuk merekam transaksi secara elektronik.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Padang Pariaman tentang Pemanfaatan Alat Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Dalam Upaya Monitoring Online Pembayaran Pajak Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib


Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan


Pola Tarif Nasional Rumah Sakit


Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara