Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa sebagai salah satu upaya mendorong keikutsertaan Narapidana dalam pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan, narapidana dapat diangkat sebagai pemuka atau tamping;
bahwa untuk menjamin pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian pemuka atau tamping secara efektif, diperlukan adanya suatu tata cara pengangkatan dan pemberhentian pemuka dan tamping;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 48 Tahun 2019
Mekanisme Pinjaman Pada Unit Pelaksana Teknis Kerja Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Tanggamus dengan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019
Penentuan, Penetapan, dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/42/PBI/2005
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2022
Standardisasi Stasiun Klimatologi