
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013
Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menimbang:
bahwa sebagai salah satu upaya mendorong keikutsertaan Narapidana dalam pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan, narapidana dapat diangkat sebagai pemuka atau tamping;
bahwa untuk menjamin pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian pemuka atau tamping secara efektif, diperlukan adanya suatu tata cara pengangkatan dan pemberhentian pemuka dan tamping;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2007
Pengesahan International Convention Against Doping in Sport (Konvensi International Menentang Doping dalam Olahraga)
Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/M-IND/PER/3/2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 70/M-IND/PER/7/2012 tentang Pemberlakuan Persyaratan Teknis Rangkaian Komponen Konverter Kit untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2016
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Perpustakaan Nasional