Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa peningkatan kegiatan masyarakat dalam melakukan transaksi tunai, perlu didukung dengan ketersediaan uang rupiah yang memadai dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya sebagai alat pembayaran;
bahwa ketersediaan uang rupiah yang memadai dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya tersebut, dipandang perlu untuk meningkatkan unsur pengaman pada uang rupiah pecahan 50.000 (lima puluh ribu);
bahwa untuk meningkatkan unsur pengaman pada uang rupiah pecahan 50.000 (lima puluh ribu), dipandang perlu untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas rupiah pecahan 50.000 (lima puluh ribu) tahun emisi 2005;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang pengeluaran dan pengedaran uang kertas rupiah pecahan 50.000 (lima puluh ribu) Tahun Emisi 2005;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2016
Tanggung jawab Sosial, Kemitraan dan Bina Lingkungan Perusahaan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13/M-IND/PER/2/2013
Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Industri Menengah
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2016
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Penangkapan Ikan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara