Petunjuk Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Beras di Tingkat Konsumen Tahun 2023
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melindungi daya beli dan keterjangkauan harga bagi konsumen, perlu dilakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) beras.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di Tingkat Konsumen, SPHP Beras dilaksanakan oleh Kepala Badan Pangan Nasional dengan menugaskan kepada Perum BULOG.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional tentang Petunjuk Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Beras di Tingkat Konsumen Tahun 2023.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 51/KKI/KEP/I/2024
Standar program Fellowship Audiologi Bayi dan Anak Komprehensif Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2014
Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2025
Pembentukan Pengadilan Militer 1-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019
Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 84 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Penata Kehakiman