Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019

Penentuan, Penetapan, dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut


Ditetapkan: 20 Maret 2019
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan upaya perlindungan dan pengelolaan fungsi ekosistem gambut yang rentan dan telah mengalami kerusakan, diperlukan langkah-langkah sistematis dan terintegrasi agar fungsi ekologis ekosistem gambut dalam mendukung kelestarian keanekaragaman hayati, pengelolaan air, sebagai penyimpan cadangan karbon, penghasil oksigen, dan penyeimbang iklim tetap terjaga;

  2. bahwa untuk mencapai keberhasilan dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dilakukan dengan menjaga fungsi hidrologis gambut;

  3. bahwa untuk menjaga fungsi hidrologis gambut perlu dilakukan penetapan puncak kubah gambut yang merupakan bagian dari ekosistem gambut yang berfungsi lindung untuk menjaga keberlanjutan dari aspek ekologis, sosial, dan ekonomi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penentuan, Penetapan, dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Satuan Tugas Percepatan Investasi


Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah


Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum


Besaran Komponen dan Pertanggungjawaban Biaya Pelaksanaan Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia