Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2024

Penyelenggaraan Kesehatan


Ditetapkan: 2 Juli 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kesehatan merupakan hak asasi yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemenuhannya merupakan tanggung jawab negara.

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Kesehatan dan derajat Kesehatan di Provinsi Sulawesi Tengah, diperlukan penyelenggaraan Kesehatan yang memadai guna pemenuhan hak atas Kesehatan di Provinsi Sulawesi Tengah dapat dirasakan secara optimal.

  3. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Kesehatan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

  4. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan Kesehatan yang terarah, terprogram dan berkesinambungan diperlukan arah, landasan dan kepastian hukum dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Kesehatan.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia


Petunjuk Teknis Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun 2022


Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit serta Pengendaliannya


Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan