
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 349/KMA/SK/XII/2022
Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Menimbang:
bahwa jabatan Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung merupakan organ kelengkapan majelis hakim yang mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi yustisial kepada majelis hakim agung dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara, serta melaksanakan administrasi penyelesaian putusan Mahkamah Agung.
bahwa untuk memastikan dapat terpilihnya calon-calon terbaik untuk mengisi jabatan Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung, diperlukan proses seleksi yang cermat, partisipatif, transparan dan akuntabel atas aspek kualitas dan integritas calon.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2022
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.010/2021
Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2021
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2017
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara