Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 17 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2019
Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal - Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 17 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal - Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 47 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal
Konsiderans
bahwa pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa diperlukan guna mengembangkan potensi keunggulan peserta didik menjadi prestasi nyata dan mengaktualisasikan seluruh potensi keistimewaannya dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
bahwa peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa terdapat di Provinsi Sulawesi Tengah dan sampai dengan saat ini telah ditampung dan diselenggarakan melalui penyelenggaraan pendidikan khusus satuan pendidikan formal Sekolah Taman Kanak-Kanak Negeri Model Terpadu Madani, Sekolah Dasar Negeri Model Terpadu Madani, Sekolah Menengah Pertama Negeri Model Terpadu Madani dan Sekolah Menengah Atas Negeri Model Terpadu Madani.
bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran huruf A angka 1 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan pendidikan khusus merupakan kewenangan Daerah Provinsi, sehingga Satuan Pendidikan Khusus Negeri Terpadu Madani perlu dibentuk dan ditampung dalam perubahan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2009
Pedoman Tindakan Administratif Sesuai Ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 97/DSN-MUI/XII/2015
Sertifikat Deposito Syariah
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 165/KKI/KEP/VII/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Saraf Subspesialis Bedah Saraf Pediatrik
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 86 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Olahraga dan Rekreasi Lainnya Bidang Pengelola Desa Wisata
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2006
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on Cooperative Activities in The Field of Defence)