Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2019
Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal - Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 17 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal - Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 47 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal
Konsiderans
bahwa pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa diperlukan guna mengembangkan potensi keunggulan peserta didik menjadi prestasi nyata dan mengaktualisasikan seluruh potensi keistimewaannya dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
bahwa peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa terdapat di Provinsi Sulawesi Tengah dan sampai dengan saat ini telah ditampung dan diselenggarakan melalui penyelenggaraan pendidikan khusus satuan pendidikan formal Sekolah Taman Kanak-Kanak Negeri Model Terpadu Madani, Sekolah Dasar Negeri Model Terpadu Madani, Sekolah Menengah Pertama Negeri Model Terpadu Madani dan Sekolah Menengah Atas Negeri Model Terpadu Madani.
bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran huruf A angka 1 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan pendidikan khusus merupakan kewenangan Daerah Provinsi, sehingga Satuan Pendidikan Khusus Negeri Terpadu Madani perlu dibentuk dan ditampung dalam perubahan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2023
Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II di Perairan Sei Kolak Kijang pada Wilayah Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Kijang Provinsi Kepulauan Riau
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 100 Tahun 2021
Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021
Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi