Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21 Tahun 2023

Peraturan Pelaksanaan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional


Ditetapkan: 28 Desember 2023
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang dapat dialami oleh perbankan, Bank Indonesia menyediakan pinjaman likuiditas jangka pendek kepada Bank Umum Konvensional.

  2. bahwa Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional, yang perlu didukung dengan peraturan pelaksanaan mengenai mekanisme pelaksanaan dan hal teknis dalam penyediaan pinjaman likuiditas jangka pendek.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal


Penyelenggaraan Keolahragaan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Rajapolah pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Rehabilitasi Sosial Dasar bagi Anak Telantar


Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi