Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2015

Penyediaan Transportasi Udara Bagi Jemaah Haji Reguler


Ditetapkan: 15 Mei 2015
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan transportasi udara jemaah haji Indonesia yang baik dan akuntabel, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyediaan Transportasi Udara Bagi Jemaah Haji Reguler;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Program Fellowship Pulmonologi Intervensional Lanjut Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi


Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha


Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra


Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan


Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan