Penyediaan Transportasi Udara Bagi Jemaah Haji Reguler
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Menimbang:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan transportasi udara jemaah haji Indonesia yang baik dan akuntabel, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyediaan Transportasi Udara Bagi Jemaah Haji Reguler;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 1 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Izin Wakil Pialang Berjangka