Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan harmonisasi praktik penyelesaian transaksi di bursa efek Indonesia dengan bursa efek secara global, meningkatkan likuiditas melalui percepatan perputaran investasi dari modal, meningkatkan efisiensi operasional bursa efek, dan mengurangi risiko likuiditas di pasar modal, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1243 Tahun 2023
Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 75 Tahun 2024
Produsen Data Geospasial dan Informasi Geospasial Tematik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 19/7/PADG/2017
Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017
Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 10 Tahun 2020
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi di Luar Kampus Utama dalam Pendidikan Vokasi