Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2018

Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa


Ditetapkan pada tanggal 21 November 2018
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 222
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6262
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan harmonisasi praktik penyelesaian transaksi di bursa efek Indonesia dengan bursa efek secara global, meningkatkan likuiditas melalui percepatan perputaran investasi dari modal, meningkatkan efisiensi operasional bursa efek, dan mengurangi risiko likuiditas di pasar modal, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan


Pengusahaan Air Tanah


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok


Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan


Batas Derah Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi