Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2017

Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas


Ditetapkan pada tanggal 14 Maret 2017
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 45
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6029

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan standar internasional dan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dalam Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas, perlu untuk menyempurnakan peraturan mengenai pedoman mengenai bentuk dan isi Prospektus dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan mengenai pedoman mengenai bentuk dan isi Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum dengan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Negeri Tahun Akademik 2023-2024


Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kementerian Pendidikan Nasional


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Urologi Subspesialis Urologi Andrologi


Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk Perumahan Umum


Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi