Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2014
Penyelenggaraan Verifikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah dilaksanakan verifikasi terhadap Kepala Satuan Kerja pada akhir masa jabatannya sebagai pertanggungjawaban selama pelaksanaan tugas;
bahwa verifikasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak lagi memenuhi tuntutan dan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Verifikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1992
Pengiriman Laporan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2014
Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru Kurikulum 2013 Kelompok Peminatan Pendidikan Menengah yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan Dalam Pembelajaran
Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 2 Tahun 2022
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara