Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2014

Penyelenggaraan Verifikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 27 Januari 2014
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 121

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah dilaksanakan verifikasi terhadap Kepala Satuan Kerja pada akhir masa jabatannya sebagai pertanggungjawaban selama pelaksanaan tugas;

  2. bahwa verifikasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak lagi memenuhi tuntutan dan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Verifikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Program Fellowship Facialplasty Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal


Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II


Percepatan Pelaksanaan Berusaha


Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar