Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2022

Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Ditetapkan pada tanggal 7 November 2022
Jenis: Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1247

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai tugas belajar dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan organisasi, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

  2. bahwa ketentuan mengenai tugas belajar diatur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat edaran yang pengaturannya bersifat dinamis, sehingga penyesuaian ketentuan mengenai tugas belajar di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika perlu diatur dengan Peraturan Kepala.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Jasa Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Jasa Pemeriksaan Produk Halal yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian


Transaksi Letter of Credit di Bank Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Medan


Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 di Provinsi Gorontalo