Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta Menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Perseroan Daerah)
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendukung perekonomian daerah, perlu perhatian Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terhadap dunia usaha khususnya usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang sering menghadapi kendala dalam mendapatkan akses permodalan melalui sumber-sumber pembiayaan, baik dari lembaga keuangan bank maupun nonbank.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha milik daerah yang telah ada sebelum undang-undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang ini, sehingga Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta perlu dilakukan perubahan terhadap bentuk hukum perusahaan beserta penyertaan modal.
bahwa perubahan bentuk hukum menjadi perseroan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilakukan untuk pengembangan kegiatan usaha dan peningkatan modal dasar agar tujuan perusahaan untuk membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat terwujud.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta Menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Perseroan Daerah).
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010
Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018
Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia