Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.55/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2017

Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup


Ditetapkan: 10 November 2017
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (1) huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pegawai negeri sipil yang akan diangkat dalam jabatan fungsional keahlian melalui pengangkatan pertama dan melalui perpindahan dari Jabatan lain wajib mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya, untuk peningkatan kompetensi dan profesionalisme jabatan fungsional pengawas lingkungan hidup yang akan naik jenjang jabatan dapat mengikuti dan lulus uji kompetensi;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 huruf c Peraturan Bersama Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 09 Tahun 2012 dan Nomor 06 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya, Kementerian Lingkungan Hidup selaku instansi pembina jabatan fungsional pengawas lingkungan hidup mempunyai kewajiban menetapkan standar kompetensi jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Umum Tata Naskah Dinas


Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman


Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi


Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil