Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007

Pembentukan Kabupaten Pidie Jaya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam


Disahkan pada tanggal 2 Januari 2007
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 9
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4683

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada umumnya dan Kabupaten Pidie pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;

  2. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Pidie, dipandang perlu membentuk Kabupaten Pidie Jaya di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

  3. bahwa pembentukan Kabupaten Pidie Jaya diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Pidie Jaya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Tata Cara Penyesuaian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai


Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/11/PADG/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh


Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2022-2024