
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2019
Penyelenggara Pasar Alternatif
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6315
Menimbang:
bahwa untuk mengikuti perkembangan perdagangan efek bersifat utang dan sukuk, perluasan cakupan efek bersifat utang dan sukuk yang diperdagangkan di luar bursa efek, serta untuk meningkatkan transparansi pembentukan harga dan likuiditas perdagangan efek bersifat utang dan sukuk, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pengaturan penyelenggara perdagangan surat utang negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggara Pasar Alternatif;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 58 Tahun 2018
Pedoman Pemantauan, Evaluasi, dan Pengawasan Kinerja Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1220 Tahun 2022
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2016
Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan