Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2019

Penyelenggara Pasar Alternatif


Ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2019
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 33
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6315

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengikuti perkembangan perdagangan efek bersifat utang dan sukuk, perluasan cakupan efek bersifat utang dan sukuk yang diperdagangkan di luar bursa efek, serta untuk meningkatkan transparansi pembentukan harga dan likuiditas perdagangan efek bersifat utang dan sukuk, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pengaturan penyelenggara perdagangan surat utang negara;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggara Pasar Alternatif;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara


Pelaksanaan Penilaian Layanan Lembaga Rehabilitasi pada Lembaga Rehabilitasi Narkotika Komponen Masyarakat


Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity


Rencana Bisnis Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur