Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2018

Batas Daerah Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur


Ditetapkan pada tanggal 12 November 2018
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1615

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Tulungagung sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Juli tahun 2024


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama


Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal


Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional