Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2019

Tata Cara Pemberian Remisi dalam Keadaan Bencana Alam pada Provinsi Sulawesi Tengah


Ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2019
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1639

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan rasa keadilan, kemanusiaan, serta pemenuhan hak terhadap narapidana dan anak yang mengalami bencana alam serta narapidana dan anak yang membantu menyelamatkan jiwa orang lain, harta benda, atau barang-barang pada saat keadaan bencana alam, perlu mengatur mengenai mekanisme pemberian remisi kepada narapidana dan anak yang mengalami bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 28 September 2018;

  2. bahwa pemberian remisi kepada narapidana dan anak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sebagai wujud penghargaan negara kepada narapidana dan anak yang telah membantu dalam penanggulangan bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pemberian Remisi dalam Keadaan Bencana Alam pada Provinsi Sulawesi Tengah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi pada Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Program Studi di Luar Kampus Utama


Pedoman Autentikasi Arsip Statis


Penanganan Abu Dasar dan Abu Terbang Hasil Pengolahan Sampah secara Termal


Pedoman Penunjukan Ketua Kelompok dan Ketua Subkelompok


Penyelesaian Administrasi dan Pertanggungjawaban Keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan