Tata Cara Pemberian Remisi dalam Keadaan Bencana Alam pada Provinsi Sulawesi Tengah
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menimbang:
bahwa untuk memberikan rasa keadilan, kemanusiaan, serta pemenuhan hak terhadap narapidana dan anak yang mengalami bencana alam serta narapidana dan anak yang membantu menyelamatkan jiwa orang lain, harta benda, atau barang-barang pada saat keadaan bencana alam, perlu mengatur mengenai mekanisme pemberian remisi kepada narapidana dan anak yang mengalami bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 28 September 2018;
bahwa pemberian remisi kepada narapidana dan anak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sebagai wujud penghargaan negara kepada narapidana dan anak yang telah membantu dalam penanggulangan bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pemberian Remisi dalam Keadaan Bencana Alam pada Provinsi Sulawesi Tengah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2020
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2011
Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul, Turki
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2015
Imbalan yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten Kepada Inventor
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016
Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Agroforestry