
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2018
Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Kesehatan
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Menimbang:
bahwa untuk mendorong partisipasi badan usaha dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan terutama dalam penyediaan infrastruktur bidang kesehatan, diperlukan pedoman pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha bidang kesehatan agar penyelenggaraan penyediaan infrastruktur kesehatan dapat berjalan efektif dan efesien;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Kesehatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 54 Tahun 2021
Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021-2025
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2016
Pedoman Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.09/2020
Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MENLHK-II/2015
Petunjuk Teknis Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 2015
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan