Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023

Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal dari Luar Negeri


Ditetapkan pada tanggal 30 Januari 2023
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 124
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan dukungan atas iklim investasi nasional, dan peningkatan investasi asing serta devisa dari sektor pariwisata, penyelenggaraan layanan keimigrasian yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat dilakukan secara digital berupa kemudahan bagi pengguna layanan dalam pembayaran penerimaan negara bukan pajak atas pelayanan keimigrasian dengan menggunakan berbagai instrumen pembayaran internasional yang diterbitkan oleh bank asing atau nonbank yang berasal dari luar negeri.

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang menyusun kebijakan umum pengelolaan penerimaan negara bukan pajak.

  3. bahwa untuk menindaklanjuti pembayaran penerimaan negara bukan pajak atas pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk memberikan pedoman kebijakan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, perlu disusun ketentuan mengenai pembayaran penerimaan negara bukan pajak atas pelayanan keimigrasian yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui penggunaan instrumen pembayaran internasional yang diterbitkan oleh bank asing atau nonbank yang berasal dari luar negeri.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal dari Luar Negeri.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II di Perairan Sei Kolak Kijang pada Wilayah Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Kijang Provinsi Kepulauan Riau


Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur


Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2022


Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian


Pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat