Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2013

Penggunaan Sistem Teknologi Informasi Dalam Penyaluran Bahan Bakar Minyak


Ditetapkan pada tanggal 22 Mei 2013
Jenis: Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 842
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) jenis Bensin RON 88 (Gasoline) dan Minyak Solar (Gasoil) harus dilaksanakan dengan tepat sasaran, tepat volume dan tepat waktu kepada konsumen pengguna yang berhak untuk mendapatkannya;

  2. bahwa dalam rangka memperoleh data volume yang dapat digunakan sebagai dasar pembayaran pajak-pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak penjualan Bahan Bakar Minyak Subsidi dan Non Subsidi yang disalurkan melalui titik serah di Penyalur;

  3. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu dibangun Sistem Teknologi Informasi (STI) yang dapat dimanfaatkan sebagai alat kendali yang akurat, tepat, cepat, akuntabel, dan verified untuk mengetahui volume yang disalurkan kepada konsumen pengguna;

  4. bahwa Sidang Komite Badan Pengatur pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2013, telah menyepakati untuk menetapkan penggunaan STI dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak dalam suatu Peraturan Badan Pengatur;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Penggunaan Sistem Teknologi Informasi Dalam Penyaluran Bahan Bakar Minyak;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Nama Kabupaten Pontianak Menjadi Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan Barat


Standar Produk Hasil Perikanan Nonpangan dan Pengembangan Standar Mutu Hasil Perikanan


Penyelenggaraan Bantuan Akuifer Buatan Simpanan Air Hujan


Insentif Dalam Rangka Konsolidasi Perbankan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib