Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2018

Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan


Ditetapkan pada tanggal 6 Februari 2018
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 279

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk optimalisasi dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasional Pengelola Perbatasan oleh Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan, perlu didukung Wakil Koordinator Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Sekretaris Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara


Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Tugas Koordinator dan Subkoordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Pengesahan Agreement on Comprehensive Economic Partnership among Member States of the Association of Southeast Asian Nations and Japan (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Jepang)


Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat


Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah