
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Menimbang:
bahwa untuk optimalisasi dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasional Pengelola Perbatasan oleh Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan, perlu didukung Wakil Koordinator Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Sekretaris Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2020
Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/5/2017
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kopi Instan secara Wajib
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2022
Tata Cara Koordinasi Pemantauan Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2022
Statuta Universitas Negeri Manado