Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 31 Oktober 2025
Berlaku: 10 November 2025
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024
    Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025
    Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

Pencabutan Sebagian:

  1. Pasal 60 dan Pasal 61 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Perizinan Berusaha


Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum


Pelayanan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana pada Krisis Kesehatan Akibat Bencana


Peningkatan Kelas pada Tiga Pengadilan Militer Tipe B Menjadi Tipe A


Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan