![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2018
Program Bantuan Biaya Fellowship bagi Dokter Spesialis
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2022
Bantuan Biaya Pendidikan Kedokteran dan Fellowship
Konsiderans
bahwa jumlah dokter subspesialis untuk memberikan pelayanan subspesialistik belum terpenuhi sehingga diperlukan dokter spesialis dengan sebagian kewenangan subspesialistik untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan di rumah sakit kelas A dan kelas B milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
bahwa dokter spesialis dengan sebagian kewenangan subspesialistik dapat dipenuhi melalui fellowship;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Program Bantuan Biaya Fellowship bagi Dokter Spesialis;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2020
Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2020
Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2021
Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1/KKI/KEP/I/2024
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer Subspesialis Family Oriented Medical Care
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 258 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Perseorangan di Negara Brunei Darussalam