Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2017

Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial


Ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 2017
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1472
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung pencapaian tugas dan fungsi organisasi secara efektif dan efisien perlu diterapkan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Sosial;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019


Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Rencana Bisnis PT Permodalan Nasional Madani (Persero)


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan


Kamus Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian