![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2020
Penghargaan Upakarti
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam upaya meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah Pemerintah perlu melakukan perumusan kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, dan pemberian fasilitas;
bahwa untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong motivasi serta prakarsa para pemangku kepentingan guna berperan secara aktif dalam upaya meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu memberikan penghargaan kepada para pemangku kepentingan yang berprestasi dalam melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap industri kecil dan industri menengah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penghargaan Upakarti;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2024
Standar dan Tata Cara Pemenuhan Kompetensi Teknis Penyusun Rencana Kerja dan Anggaran
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2015
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2019
Batas Daerah Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021
Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)