Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2020

Penghargaan Upakarti


Ditetapkan pada tanggal 27 Januari 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 86

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam upaya meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah Pemerintah perlu melakukan perumusan kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, dan pemberian fasilitas;

  2. bahwa untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong motivasi serta prakarsa para pemangku kepentingan guna berperan secara aktif dalam upaya meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu memberikan penghargaan kepada para pemangku kepentingan yang berprestasi dalam melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap industri kecil dan industri menengah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penghargaan Upakarti;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021


Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan serta Format Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Unifikasi


Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik


Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah