Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/7/PBI/2018

Indonesia Overnight Index Average dan Jakarta Interbank Offered Rate


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 24 Juli 2018
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 113
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6227

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 12 Tahun 2023
    Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung stabilitas moneter dan sistem keuangan dibutuhkan efisiensi transaksi di pasar uang;

  2. bahwa efisiensi transaksi di pasar uang perlu ditunjang oleh pasar uang yang likuid dan dalam;

  3. bahwa pasar uang yang likuid dan dalam membutuhkan suku bunga pasar uang sebagai acuan yang kredibel untuk digunakan dalam berbagai transaksi keuangan;

  4. bahwa salah satu upaya pembentukan suku bunga pasar uang sebagai acuan yang kredibel untuk digunakan dalam berbagai transaksi keuangan yaitu dengan mengacu pada data transaksi;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Indonesia Overnight Index Average dan Jakarta Interbank Offered Rate;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021


Pedoman Umum Gerakan Nasional Revolusi Mental


Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat


Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan