Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2019

Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk Aspek Kejadian Eksternal Akibat Ulah Manusia


Ditetapkan pada tanggal 13 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 951

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya perkembangan di bidang Instalasi Nuklir maka lingkup pengaturan mengenai evaluasi tapak reaktor daya untuk aspek kejadian eksternal akibat ulah manusia perlu disesuaikan dan diperluas agar berlaku untuk semua instalasi nuklir;

  2. bahwa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2008 tentang Evaluasi Tapak Reaktor Daya untuk Aspek Kejadian Eksternal Akibat Ulah Manusia masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat di bidang Instalasi Nuklir sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk Aspek Kejadian Eksternal Akibat Ulah Manusia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Nias Selatan dengan Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara


Tata Cara Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Manggala Informatika


Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah


Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah