Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.03/2017

Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 12 Juli 2017
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2022
    Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha


Pendidikan dan Pelatihan Bidang Penataan Ruang dan Pembinaan Profesi Perencana Tata Ruang


Forum Kerukunan Umat Beragama dan Dewan Penasihat Forum Kerukunan Umat Beragama


Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Bidang Karantina Pertanian