Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6098
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2022
Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Konsiderans
bahwa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, Bank Perkreditan Rakyat perlu meningkatkan pembiayaan kepada sektor produktif, terutama membiayai usaha mikro, kecil, dan menengah;
bahwa dalam upaya meningkatkan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah serta melindungi kepentingan masyarakat, Bank Perkreditan Rakyat wajib memelihara kesehatan dan kelangsungan usahanya dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana;
bahwa penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana perlu dilakukan, antara lain dengan penyebaran portofolio penyediaan dana yang diberikan agar risiko penyediaan dana tersebut tidak terpusat pada peminjam atau kelompok peminjam tertentu;
bahwa sehubungan dengan beralihnya fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan, diperlukan pengaturan kembali mengenai batas maksimum pemberian kredit Bank Perkreditan Rakyat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2018
Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2018
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 96/M-IND/PER/11/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60/M-IND/PER/7/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Biskuit Secara Wajib