Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.03/2017

Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2017
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 155
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6098

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2022
    Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, Bank Perkreditan Rakyat perlu meningkatkan pembiayaan kepada sektor produktif, terutama membiayai usaha mikro, kecil, dan menengah;

  2. bahwa dalam upaya meningkatkan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah serta melindungi kepentingan masyarakat, Bank Perkreditan Rakyat wajib memelihara kesehatan dan kelangsungan usahanya dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana;

  3. bahwa penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana perlu dilakukan, antara lain dengan penyebaran portofolio penyediaan dana yang diberikan agar risiko penyediaan dana tersebut tidak terpusat pada peminjam atau kelompok peminjam tertentu;

  4. bahwa sehubungan dengan beralihnya fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan, diperlukan pengaturan kembali mengenai batas maksimum pemberian kredit Bank Perkreditan Rakyat;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah


Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif


Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana