Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2022
Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 19/OJK
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih optimal, bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah perlu meningkatkan kredit atau pembiayaan kepada sektor riil dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko.
bahwa untuk mendukung prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko dalam penyediaan dana atau penyaluran dana salah satunya melalui pengelolaan konsentrasi penyediaan dana bank perkreditan rakyat dan penyaluran dana bank pembiayaan rakyat syariah kepada individual atau kelompok peminjam atau kelompok nasabah penerima fasilitas agar risiko penyediaan dana atau penyaluran dana tersebut tidak terpusat pada individual atau kelompok peminjam atau kelompok nasabah penerima fasilitas tertentu.
bahwa untuk menjaga stabilitas dan mendorong peningkatan kinerja bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah, Otoritas Jasa Keuangan mendukung upaya bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah untuk menanggulangi potensi dan/atau permasalahan likuiditas bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah lain.
bahwa untuk meningkatkan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam penyediaan dana atau penyaluran dana dan untuk menyelaraskan dengan ketentuan terkini yang berlaku bagi bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah, diperlukan penyempurnaan pengaturan mengenai batas maksimum pemberian kredit bank perkreditan rakyat dan batas maksimum penyaluran dana bank pembiayaan rakyat syariah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021
Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2023
Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Industri
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2020
Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana