Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2022

Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Ditetapkan pada tanggal 23 November 2022
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 27/OJK
Tambahan Lembaran Negara Nomor 19/OJK

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih optimal, bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah perlu meningkatkan kredit atau pembiayaan kepada sektor riil dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko.

  2. bahwa untuk mendukung prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko dalam penyediaan dana atau penyaluran dana salah satunya melalui pengelolaan konsentrasi penyediaan dana bank perkreditan rakyat dan penyaluran dana bank pembiayaan rakyat syariah kepada individual atau kelompok peminjam atau kelompok nasabah penerima fasilitas agar risiko penyediaan dana atau penyaluran dana tersebut tidak terpusat pada individual atau kelompok peminjam atau kelompok nasabah penerima fasilitas tertentu.

  3. bahwa untuk menjaga stabilitas dan mendorong peningkatan kinerja bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah, Otoritas Jasa Keuangan mendukung upaya bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah untuk menanggulangi potensi dan/atau permasalahan likuiditas bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah lain.

  4. bahwa untuk meningkatkan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam penyediaan dana atau penyaluran dana dan untuk menyelaraskan dengan ketentuan terkini yang berlaku bagi bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah, diperlukan penyempurnaan pengaturan mengenai batas maksimum pemberian kredit bank perkreditan rakyat dan batas maksimum penyaluran dana bank pembiayaan rakyat syariah.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan


Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042


Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil


Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Industri


Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana