Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2022

Bantuan Biaya Pendidikan Kedokteran dan Fellowship


Ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2022
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1246
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia diperlukan pengadaan dokter dan dokter gigi termasuk dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis-subspesialis.

  2. bahwa salah satu upaya pengadaan dokter dan dokter gigi termasuk dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis-subspesialis dilakukan melalui program pendidikan kedokteran dan fellowship yang diberikan bantuan biaya oleh Pemerintah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Bantuan Biaya Pendidikan Kedokteran dan Fellowship.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung


Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi


Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota


Pengawasan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman