Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438/MENKES/PER/IX/2010

Standar Pelayanan Kedokteran


Ditetapkan: 24 September 2010
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Pelayanan Kedokteran;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyusunan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai dan Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan


Kebijakan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten


Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor


Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia