Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024

Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto


Status: Diubah Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 10 Desember 2024
Berlaku: 10 Januari 2025
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025
    Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

Pencabutan Sebagian:

  1. Pasal 60 dan Pasal 61 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Tata Kerja Tim Koordinasi Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan dan Kelompok Kerja


Petunjuk Operasional Standar Teknis Kegiatan Bidang Pasar Menu Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Alokasi Khusus


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 08/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk NPK Padat Secara Wajib