Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2024

Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara


Ditetapkan: 18 Oktober 2024
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan guna memenuhi kebutuhan pangan yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. bahwa untuk mewujudkan peningkatan penyediaan pangan perlu dikembangkan Kawasan Food Estate sebagai bagian dari Program Strategis Nasional yang berkelanjutan, mandiri, terpadu, modern, dan berwawasan lingkungan di Sumatera Utara.

  3. bahwa dalam rangka menjaga koordinasi, integrasi, harmonisasi, dan keberlanjutan dalam pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate di Sumatera Utara, diperlukan pengaturan secara khusus melalui pembentukan Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung


Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Proses Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia


Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu


Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/7/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Mainan secara Wajib


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian