Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2024

Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara


Ditetapkan: 18 Oktober 2024
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan guna memenuhi kebutuhan pangan yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. bahwa untuk mewujudkan peningkatan penyediaan pangan perlu dikembangkan Kawasan Food Estate sebagai bagian dari Program Strategis Nasional yang berkelanjutan, mandiri, terpadu, modern, dan berwawasan lingkungan di Sumatera Utara.

  3. bahwa dalam rangka menjaga koordinasi, integrasi, harmonisasi, dan keberlanjutan dalam pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate di Sumatera Utara, diperlukan pengaturan secara khusus melalui pembentukan Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana Bersama Mitra Kerja


Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian


Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Pendidikan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang