Petunjuk Teknis Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa penegakan hukum sebagai salah satu wujud perlindungan negara terhadap hak asasi manusia harus dilaksanakan secara konsisten dan selaras dengan perkembangan hukum serta memperhatikan rasa keadilan dan perubahan paradigma yang terdapat di dalam masyarakat yaitu pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika tidak semata-mala dipandang sebagai pelaku tindak pidana tetapi juga sebagai korban dan penerapan rehabilitasi sebagai bagian dari hukuman;
bahwa bahaya penyalahgunaan narkotika menunjukkan kecenderungan korban yang semakin meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif, terutama di kalangan anak-anak, remaja dan generasi muda, sehingga diperlukan komitmen dan sinergi dari seluruh unsur aparat penegak hukum, pemangku kekuasaan terkait maupun masyarakat dalam menyikapi perubahan paradigma tersebut;
bahwa penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi perlu diatur lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaannya;
bahwa Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : 002/A/JA/02/2013 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan penanganan perkara terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 561-739 Tahun 2023
Upah Minimum Kabupaten Lombok Timur Tahun 2024
Peraturan Menteri Hukum Nomor 16 Tahun 2025
Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/38/PBI/2008
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2018
Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan