Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2018

Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1734

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.01/2022
    Pedoman Penetapan Pejabat Pelaksana ke dalam Jabatan dan Peringkat bagi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengatur mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.01/2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.01/2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan;

  2. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan batas maksimal peringkat jabatan berdasarkan Jenjang pendidikan dan perubahan mekanisme penetapan bagi Pelaksana dalam jabatan dan peringkat, perlu mengatur kembali mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi


Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia


Tata Cara Pemberian Elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri kepada Tenaga Kerja Indonesia


Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah COVID-19


Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa