Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2018

Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1734
Status

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.01/2022
    Pedoman Penetapan Pejabat Pelaksana ke dalam Jabatan dan Peringkat bagi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mengatur mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.01/2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.01/2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan;

  2. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan batas maksimal peringkat jabatan berdasarkan Jenjang pendidikan dan perubahan mekanisme penetapan bagi Pelaksana dalam jabatan dan peringkat, perlu mengatur kembali mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan


Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah