Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2017

Perdagangan Antarpulau


Ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2017
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 720

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perdagangan Antarpulau;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Produk Suplementasi Gizi


Batas Daerah antara Kabupaten Yahukimo dengan Kabupaten Jayapura Provinsi Papua


Penetapan Upah Minimum Kota Bontang Tahun 2024


Pendirian Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie


Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak