Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 26 November 2019
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 227
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6423

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018
    Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019
    Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
  3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/13/PBI/2020
    Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
  4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/2/PBI/2021
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam mendorong momentum pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga maka diperlukan kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif melalui relaksasi kebijakan khususnya terkait rasio loan to value untuk kredit properti, rasio financing to value untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor;

  2. bahwa sejalan dengan kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif dan upaya mendorong ekonomi berwawasan lingkungan (green economy) diperlukan dukungan bank sentral melalui kebijakan rasio loan to value, rasio financing to value, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan bagi properti berwawasan lingkungan dan kendaraan bermotor berwawasan lingkungan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penilaian Kualitas Aset Bank Umum


Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial


Pelaksanaan Sertifikasi Kesesuaian Pesawat Sinar-X dan Ketentuan Personel Kendali Mutu dalam Produksi Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya