Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/38/PBI/2008

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2008
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 199
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4946
Status

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022
    Transaksi di Pasar Valuta Asing
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah;

  2. bahwa dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah diperlukan dukungan pasar keuangan yang sehat, khususnya di pasar valuta asing domestik;

  3. bahwa transaksi valuta asing mencakup transaksi derivatif yang memiliki potensi risiko sehingga perlu dilakukan upaya untuk meminimalkan risiko melalui penerapan prinsip manajemen risiko dalam operasional Bank yang sehat dan berhati-hati;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Bank Indonesia mengenai transaksi derivatif;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Mineral