Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/38/PBI/2008

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 16 Desember 2008
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022
    Transaksi di Pasar Valuta Asing

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah;

  2. bahwa dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah diperlukan dukungan pasar keuangan yang sehat, khususnya di pasar valuta asing domestik;

  3. bahwa transaksi valuta asing mencakup transaksi derivatif yang memiliki potensi risiko sehingga perlu dilakukan upaya untuk meminimalkan risiko melalui penerapan prinsip manajemen risiko dalam operasional Bank yang sehat dan berhati-hati;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Bank Indonesia mengenai transaksi derivatif;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Tanda Pengenal Pin di Lingkungan Istana Kepresidenan Republik Indonesia